Ada baiknya kita mengenal peraturan lalu lintas yang berlaku, karena mulai Januari 2010, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau kena tilang ketika berkendara. Ternyata hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat.
Beberapa hal yang penting adalah memakai jaket dan sarung tangan, untuk melindungi tubuh dari angin serta gesekan di perjalanan. Sarung tangan juga menolong pengendara agar tangannya tetap hangat dan tidak mengalami kram.
Sementara, pemakaian jaket warna terang, akan menolong pengendara lainnya untuk mengetahui keberadaan kita di jalan, apalagi di saat gelap.
Pemakaian sepatu juga sering diabaikan oleh banyak pengendara. Kebanyakan pengendara lebih memilih sandal untuk berkendara dengan berbagai alasan. Padahal, risiko cedera saat kecelakaan bisa lebih parah bila dibandingkan dengan memakai sepatu.
Sepatu mengurangi tingkat keburukan kecelakaan. Hal ini karena sepatu lebih nyaman digunakan, dan dapat melindungi kaki dari benturan maupun gesekan dengan aspal jalan.
Berikut ini beberapa hal yang telah diatur dalam undang-undang yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/01/11/08025781/Tak.Mau.Disemprit.Kenali.UU.Lalu.Lintas.Baru
Kamis, 31 Juli 2014
Senin, 21 Juli 2014
Gunakan Selalu Jaket Motor Berkendara
Manfaat Menggunakan Jaket Motor :
Jaket motor biasanya cenderung dibuat dengan bahan yang tebal pada bagian siku tangan, tetapi mempunyai ventilasi udara yg cukup, sehingga bisa mengeluarkan hawa panas didalamnya. jaket motor untuk pengendara sepeda motor sebaiknya menggunakan standar bahan yang kuat, tahan air (waterproof), tahan angin (wind proof) dan anti gores.
Jaket touring sangat penting untuk mengurangi resiko pada saat terjadi benturan, mencegah pengaruh buruk angin dan debu jalanan, serta membuat pengendara lebih nyaman saat berkendara. Jaket Motor murah sebaiknya menggunakan bahan bahan yang sesuai standar kualifikasi seperti goretex, cordura, dinier, dolby, taslan dan masih banyak lagi. Penggunaan motor di Indonesia memang cukup tinggi. Selain praktis, motor juga lebih simple saat dipakai sehingga si pengendara bisa cepat sampai tujuan. Namun dengan kelebihan tersebut, motor juga memiliki beberapa kelemahan yaitu cuaca panas atau dingin yang bisa langsung mengenai tubuh. Nah, untuk menjawab masalah tersebut biasanya para pengendara motor sering menggunakan jaket sebagai pelindung tubuh. Bisa dikatakan jaket motor adalah suatu properti yang tidak boleh ditinggalkan oleh pengendara motor.
Karena tanpa menggunakan jaket, kegiatan berkendara menjadi tidak nyaman karena cuaca dingin dan panas yang bisa saja membuat si pengendara jatuh sakit. Jika terjadi demikian, maka aktivitas pun malah akan menjadi berhenti total. Seperti yang kita ketahui, kesehatan merupakan hal utama yang tidak boleh dikesampingkan. Pengendara yang cerdas pasti bisa menjaga kesehatan tubuhnya dengan baik, salah satunya dengan mengenakan jaket agar terhindar dari cuaca extreme yang sering terjadi saat melakukan perjalanan jarak jauh.
Jaket motor biasanya cenderung dibuat dengan bahan yang tebal pada bagian siku tangan, tetapi mempunyai ventilasi udara yg cukup, sehingga bisa mengeluarkan hawa panas didalamnya. jaket motor untuk pengendara sepeda motor sebaiknya menggunakan standar bahan yang kuat, tahan air (waterproof), tahan angin (wind proof) dan anti gores.
Jaket touring sangat penting untuk mengurangi resiko pada saat terjadi benturan, mencegah pengaruh buruk angin dan debu jalanan, serta membuat pengendara lebih nyaman saat berkendara. Jaket Motor murah sebaiknya menggunakan bahan bahan yang sesuai standar kualifikasi seperti goretex, cordura, dinier, dolby, taslan dan masih banyak lagi. Penggunaan motor di Indonesia memang cukup tinggi. Selain praktis, motor juga lebih simple saat dipakai sehingga si pengendara bisa cepat sampai tujuan. Namun dengan kelebihan tersebut, motor juga memiliki beberapa kelemahan yaitu cuaca panas atau dingin yang bisa langsung mengenai tubuh. Nah, untuk menjawab masalah tersebut biasanya para pengendara motor sering menggunakan jaket sebagai pelindung tubuh. Bisa dikatakan jaket motor adalah suatu properti yang tidak boleh ditinggalkan oleh pengendara motor.
Karena tanpa menggunakan jaket, kegiatan berkendara menjadi tidak nyaman karena cuaca dingin dan panas yang bisa saja membuat si pengendara jatuh sakit. Jika terjadi demikian, maka aktivitas pun malah akan menjadi berhenti total. Seperti yang kita ketahui, kesehatan merupakan hal utama yang tidak boleh dikesampingkan. Pengendara yang cerdas pasti bisa menjaga kesehatan tubuhnya dengan baik, salah satunya dengan mengenakan jaket agar terhindar dari cuaca extreme yang sering terjadi saat melakukan perjalanan jarak jauh.
Minggu, 20 Juli 2014
Respiro Technology
Sumber: Respiro-Ridingware
3 ply Bonding Outer Fabric + Film + Mesh

Lightweight wind jacket with zero air permeability. It use polyester or nylon fabric for outer material with water repellent treatment to avoid fabric get wet easily due to rain. Inserted with 15 micron PU film in between for wind blocking function. Mesh fabric is selected for lining material bonding together with outer and PU film in order to have compact and lightweight jacket which is suitable for tropical country.
3 ply Bonding Outer Fabric + Film + Poly Micro Fleece
Medium weight wind jacket with zero air permeability. It use polyester or
nylon fabric for outer material with water repellent treatment to avoid fabric get wet easily due to rain. Inserted with 15 micron PU film in between for wind blocking function. Polyester micro fleece is selected for lining material bonding together with outer and PU film in order to give warm feeling and comfortable which is suitable to wear in early morning or night.
2 ply Fabric + Poly Micro Fleece Outer Fabric + coating/Film + separate Poly micro fleece lining
Mediumweight wind or rain jacket with 100% waterproof and windproof. It use polyester or nylon fabric for outer material with water repellent treatment
to avoid fabric get wet easily due to rain. Laminated or coated with PU for
waterproof and windproof function. All seams are sealed with 17 mm width
seam sealing tape to make sure that jacket will be 100 % waterproof.
Polyester micro fleece is selected for lining material to give warm feeling and comfortable which is suitable to wear in early morning or night.
2 ply Fabric + mesh/Taffeta lining Outer Fabric + coating/Film + separate mesh or taffeta lining
Lightweight wind or rain jacket with 100% waterproof and windproof. It use
polyester or nylon fabric for outer material with water repellent treatment
to avoid fabric get wet easily due to rain. Laminated or coated with PU for
waterproof and windproof function. All seams are sealed with 17 mm width
seam sealing tape to make sure that jacket will be 100 % waterproof.
Polyester mesh or taffeta is selected for lining material to give compact
and lightweight jacket whicj is suitable for tropical country.
3 ply Bonding Outer Fabric + Film + Mesh

Lightweight wind jacket with zero air permeability. It use polyester or nylon fabric for outer material with water repellent treatment to avoid fabric get wet easily due to rain. Inserted with 15 micron PU film in between for wind blocking function. Mesh fabric is selected for lining material bonding together with outer and PU film in order to have compact and lightweight jacket which is suitable for tropical country.
3 ply Bonding Outer Fabric + Film + Poly Micro Fleece

nylon fabric for outer material with water repellent treatment to avoid fabric get wet easily due to rain. Inserted with 15 micron PU film in between for wind blocking function. Polyester micro fleece is selected for lining material bonding together with outer and PU film in order to give warm feeling and comfortable which is suitable to wear in early morning or night.
2 ply Fabric + Poly Micro Fleece Outer Fabric + coating/Film + separate Poly micro fleece lining

Polyester micro fleece is selected for lining material to give warm feeling and comfortable which is suitable to wear in early morning or night.
2 ply Fabric + mesh/Taffeta lining Outer Fabric + coating/Film + separate mesh or taffeta lining

Polyester mesh or taffeta is selected for lining material to give compact
and lightweight jacket whicj is suitable for tropical country.
Senin, 14 Juli 2014
Analisis Mendalam Sebelum Memilih Waralaba
Sebelum berinvestasi pada usaha berjenis waralaba, dibutuhkan analisis mendalam agar bisnis yang digeluti tidak berjalan hanya seumur jagung.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang ingin memulai menggeluti bisnis waralaba. Hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih waralaba, pertama harus mempelajari produk yang dijual dari waralaba tersebut.
Misalnya ingin membuka waralaba ayam goreng, kita survei dulu apakah peminat ayam goreng masih banyak atau tidak. Kita juga bisa menilai tingkat persaingan di lokasi yang akan kita buka. Sudahkan usaha sejenis buka?
Anda juga harus melihat kemampuan pewaralaba untuk menjalankan outlet dalam jumlah banyak. Periksalah, apakah pewaralaba tersebut punya tim manajemen yang kuat seperti tim akuntansi, tim marketing, tim SDM, dan tim pendukung lainnya.
Setelah itu, cek kemampuan pewaralaba dalam menyediakan kelengkapan serta bahan-bahan agar bisnis waralaba tersebut dapat terus berjalan setiap hari.
Tak kalah penting, pastikan waralaba sudah berdiri sedikitnya lima tahun. Sebab, dengan jangka waktu itu waralaba sudah mampu melewati siklus bisnis yang naik-turun.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang ingin memulai menggeluti bisnis waralaba. Hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih waralaba, pertama harus mempelajari produk yang dijual dari waralaba tersebut.
Misalnya ingin membuka waralaba ayam goreng, kita survei dulu apakah peminat ayam goreng masih banyak atau tidak. Kita juga bisa menilai tingkat persaingan di lokasi yang akan kita buka. Sudahkan usaha sejenis buka?
Anda juga harus melihat kemampuan pewaralaba untuk menjalankan outlet dalam jumlah banyak. Periksalah, apakah pewaralaba tersebut punya tim manajemen yang kuat seperti tim akuntansi, tim marketing, tim SDM, dan tim pendukung lainnya.
Setelah itu, cek kemampuan pewaralaba dalam menyediakan kelengkapan serta bahan-bahan agar bisnis waralaba tersebut dapat terus berjalan setiap hari.
Tak kalah penting, pastikan waralaba sudah berdiri sedikitnya lima tahun. Sebab, dengan jangka waktu itu waralaba sudah mampu melewati siklus bisnis yang naik-turun.
Minggu, 13 Juli 2014
Manajemen Pengelolaan Toko
Manajemen yang baik diperlukan untuk pengelolaan toko. Terdapat 4 area yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
- Manajemen Keuangan: Manajemen Keuangan dalam usaha minimarket dan swalayan meliputi, bagaimana cara pencatatan administrasi kas yang baik, laporan laba rugi, laporan neraca, laporan arus kas dan perencanaan kas/ cash planning yang baik
- Manajemen Operasional: Manajemen Operasional meliputi kontrol keluar masuk barang, kontrol gudang, kontrol persediaan barang, cara display barang yang baik dan benar, kontrol pengawasan minimarket, kontrol pelayanan konsumen, promosi dan kontrol keamanan lingkungan minimarket dan swalayan
- Manajemen Pembelian: Manajemen Pembelian meliputi, cara estimasi order yang baik, cara penentuan margin barang dagangan yang tepat, negosiasi supplier, kontrol kualitas barang dagangan dan kontrol retur barang
- Manajemen Sumber Daya: Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia meliputi, cara membuat struktur organisasi minimarket dan swalayan, cara membuat job deskripsi, cara rekrutment dan penempatan karyawan, evaluasi karyawan reward & punishment, training dan pelatihan, peraturan perusahaan dan cara pembuatan kontrak kerja karyawan
Langganan:
Postingan (Atom)