Saat ini semakin banyak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Hal ini tentu membahayakan keselamatan sang anak tersebut maupun anggota masyarakat lainnya. Mari kita cegah anak-anak dibawah umur dari mengendarai kendaraan bermotor
Kecelakaan yang terjadi yang melibatkan pengendara dibawah umur hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan mencegah agar peristiwa serupa tidak terjadi dimasa depan. Peristiwa tersebut sebenarnya merupakan puncak dari Gunung Es yang sudah cukup parah di masyarakat.
Perlu berbagai tindakaan dari seluruh elemen masyarakat untuk menghindari agar hal seperti ini tidak terus berlanjut
Dari pihak aparat:
- Semakin banyak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, namun hal ini dibiarkan aparat
- Kesadaran orang tua sendiri masih rendah. Ketika anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor ditegur anggota masyarakat. Malah ada orang tuanya mengajak bertengkar. Yang bersalah malah lebih galak daripada yang menegur.
- Seringkali orang tua malah membiarkan anaknya menggunakan kendaraan bermotor dengan alasan lebih mudah bepergian atau malah mengatakan "gak apa-apa, toh jaraknya dekat dan gak ada polisi pula"
- Membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor dengan pemikiran "Biarin, anak orang lain. Ngapain juga saya ikut ngurusin?"
- Sebagian masyarakat yang peduli merasa kapok. Ketika anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor ditegur anggota masyarakat. Malah ada orang tua anak ini mengajak bertengkar. Yang bersalah malah lebih galak daripada yang menegur. Hal ini seharusnya tidak menjadi penghalang masyarakat untuk terus menegur. Namun juga perlu perlindungan dari aparat terhadap anggota masyarakat yang telah menegur si Anak dan keluarganya.
Kutipan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN :
"Pasal 81
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
Mohon agar Bapak Kapolri dan jajarannya semakin memperketat pengawasan terhadap anak-anak di bawah umum yang telah mengendarai kendaraan sebelumnya waktunya.
Memperkuat program sosialisasi di kalangan masyarakat
Aktif bekerjasama dengan masyarakat dan komunitas untuk mencegah agar peristiwa ini tidak terjadi di masa depan.