Bagi anda yang suka menggunakan telepon seluler atau handphone (HP) saat berkendara, sebaiknya segera buang kebiasaan tersebut. Pasalnya, jika tertangkap, maka anda bakal kena denda tilang (tindakan langsung) sebesar Rp750 ribu.
Selain denda Rp750 ribu, sesuai dengan pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang tertib berlalulintas, pengendara yang ketahuan menggunakan HP saat berkendara juga dapat dijatuhi penjara selama tiga bulan. Denda yang cukup berat ini dikarenakan tindakan tersebut bisa sangat membahayakan tidak hanya bagi orang lain namun juga bagi si pengendara itu sendiri.
"Dalam pasal tersebut disampaikan, bahwa mengemudikan kendaraan secara
tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di
jalan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau denda paling banyak Rp750 ribu. Salah satu ketentuan pasal itu bisa
dikategorikan bermain HP atau SMS saat berkemudi. Karena hal itu jelas
mengganggu konsentrasi pengemudi.
Dalam kesempatan ini, mengimbau kepada para warga atau pengguna jalan agar tidak mengemudikan atau berkendara sambil menerima telepon atau SMS. Selain mengganggu pengguna jalan lainnya juga sangat membahayakan bagi diri pengendara itu sendiri. Hal tersebut telah banyak didapati di lapangan yang mengakibatkan kecelakaan.
Dalam kesempatan ini, mengimbau kepada para warga atau pengguna jalan agar tidak mengemudikan atau berkendara sambil menerima telepon atau SMS. Selain mengganggu pengguna jalan lainnya juga sangat membahayakan bagi diri pengendara itu sendiri. Hal tersebut telah banyak didapati di lapangan yang mengakibatkan kecelakaan.